Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Kemendes PDT Plot Dana Desa Rp 16 Triliun untuk Swasembada Pangan

Mus Purmadani • Kamis, 9 Januari 2025 | 00:53 WIB
Menteri Desa dan Poembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto
Menteri Desa dan Poembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto

RADAR SURABAYA BISNIS - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan Kemendes PDT mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp 16 triliun dari total Rp 71 triliun, untuk mendukung perwujudan swasembada pangan di Indonesia.

"Tidak ada celah kira-kira kepala desa untuk bermain, sehingga jangan sampai dana yang besar Rp 16 triliun itu tidak ada jejaknya. Jadi selama ini kami pantau, kami evaluasi Dana Desa itu," kata Yandri dalam keterangan yang diterima, Rabu (8/1/2025).

Ia menjelaskan, ketentuan alokasi Dana Desa itu dimuat dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2025 yang mencantumkan alokasi serendah-rendahnya 20 persen Dana Desa atau Rp 16 triliun untuk membangun ketahanan pangan demi mewujudkan program Presiden Prabowo Subianto yakni swasembada pangan.

Lebih lanjut Yandri menyampaikan program Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan swasembada pangan telah menjadi salah satu aksi prioritas dari Kemendes PDT ke depan.

Ia mengatakan dari 12 aksi prioritas yang akan dilakukan Kemendes PDT, ketahanan pangan lokal desa atau swasembada pangan berada di urutan kedua.

Di urutan pertama, terdapat aksi revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang digunakan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Dari 12 aksi itu, sudah kami cantumkan swasembada pangan, aksi yang kedua yaitu ketahanan pangan di tingkat desa atau lumbung desa, itu sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional,” ungkapnya.

Selain pengalokasian dana desa dan aksi prioritas, menurut Yandri, dibutuhkan pula kolaborasi dalam mewujudkan swasembada pangan.

Dengan demikian Mendes mengingatkan kolaborasi dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait serta para pemangku kepentingan, baik di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, maupun level desa, dapat turut andil dalam merealisasikan program tersebut. (mus/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#yandri susanto #dana desa #swasembada pangan #kemendes pdt