Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Kementan Sebut Alokasi Pupuk Bersubsidi 9,5 Juta Ton Sudah Bisa Ditebus Mulai 1 Januari 2025

Mus Purmadani • Selasa, 31 Desember 2024 | 00:19 WIB

 

SUDAH SIAP: Petani yang berhak mendapat pupuk subsidi sudah bisa menebusnya mulai 1 Januari 2025.
SUDAH SIAP: Petani yang berhak mendapat pupuk subsidi sudah bisa menebusnya mulai 1 Januari 2025.

RADAR SURABAYA BISNIS - Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan pupuk bersubsidi pada 2025 dialokasikan 9,5 juta ton yang sudah bisa disalurkan dan ditebus mulai 1 Januari 2025.

Dengan adanya pemangkasan kebijakan sebanyak 145 regulasi diharapkan semua petani yang berhak akan mendapatkan pupuk bersubsidi.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, Kementan berkomitmen dalam menyiapkan sarana-prasarana seperti pupuk maupun alat dan mesin pertanian (alsintan).

“Alokasi pupuk subsidi 2025 itu mencapai 9,55 juta ton, alokasinya besar, bisa ditebus langsung mulai 1 Januari, SK alokasi di daerah sudah terbit" ujarnya melalui keterangan resminya, Senin (30/12/2024).

Amran menegaskan bahwa petani tidak boleh dipersulit untuk mengakses sarana dan prasarana (sarpras) seperti pupuk dan alsintan.

Khusus untuk pupuk bersubsidi, Kementan telah mengambil upaya strategis untuk menyederhanakan alur pendistribusiannya.

"Aturan pupuk sudah kami tanda tangani dan 1 Januari 2025 petani sudah bisa langsung gunakan, jadi ke petani langsung. Intinya petani tidak boleh dipersulit,” katanya.

Sementara itu Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Andi Nur Alam Syah menegaskan, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK.

"Harus dipastikan bahwa petani terdaftar dalam e-RDKK, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data penerima dapat melakukan pembaharuan data petani dan kebutuhan pupuk ketika sistem e-RDKK dibuka," terang Andi.

Dengan demikian, tidak ada istilah daerah kekurangan pupuk bersubsidi karena alokasi e-RDKK bisa di-update per empat bulan.

Selain itu, petani dapat kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi baik menggunakan kartu tani atau dengan KTP saja.

“Petani dapat menebus pupuk berdasarkan e-RDKK di kios pupuk lengkap (KPL) menggunakan KTP atau kartu tani. Apabila petani terkendala karena sakit, usia lanjut, atau transportasi, maka penebusan dapat diwakilkan oleh kelompok tani atau anggota keluarga dengan syarat tertentu," terang Andi.

Direktur Pupuk dan Pestisida Jekvy Hendra menambahkan penetapan alokasi memperhatikan serapan daerah.

Dalam distribusi pupuk subsisi ini meminta Dinas Pertanian mengawal proses verifikasi dan validasi penyaluran di tingkat kios pengecer serta mengawal penggunaan pupuk bersubsidi tersebut oleh petani.

"Alokasi 2025 insyaallah cukup, kami tegaskan kembali, jangan khawatir kurang, pupuk tersedia dan petani bisa langsung menebus pupuk dan kita bersama mengawal penggunaan pupuk subsidi ini," pungkasnya. (mus/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#jadwal tebus pupuk subsidi #pupuk subsidi #andi amran sulaiman #menteri pertanian (mentan)