RADAR SURABAYA BISNIS - Pengiriman rokok ilegal berhasil digagalkan Polrestabes Surabaya.
Rokok ilegal ini dikirim menggunakan truk boks dengan pendingin.
Pengirim menyembunyikan 145 koli tersebut dengan modus pengiriman ikan beku. Petugas berhasil menghentikan truk di Jalan Kenjeran, Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, truk boks bermuatan rokok ilegal ini ditemukan di Jalan Kenjeran, Surabaya.
Truk dengan nomor polisi P 9935 UY tersebut saat digeledah membawa 145 koli rokok tersebut.
"Kami amankan satu orang sopir dan ratusan koli rokok tersebut. Kemudian kami serahkan ke Kanwil Bea Cukai Jatim I Juanda untuk penyelidikan lebih lanjut, " katanya, Senin (16/12).
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Achmad Fatoni, mengungkapkan, hasil penyidikan truk boks ini berjalan dari arah Pamekasan, Madura.
Truk tersebut kemudian menyeberang ke Jembatan Suramadu mengarah ke Surabaya.
Pihaknya langsung menyelidiki dan menghentikan mobil. Ketika dibuka, pintu boks tersebut terdapat banyak ikan beku.
Ikan yang berbau menyengat ini digunakan sebagai modus menyembunyikan ratusan koli rokok ilegal di dalam boks.
"Ikan beku ini sebagai modus baru yang unik. Pelaku juga menggunakan boks pendingin namun mesin pendingin tidak dinyalakan," katanya.
Saat ini, sopir truk berinisial IH, 41, warga Pamekasan, Madura masih dimintai keterangan oleh pihak Bea dan Cukai.
Pihaknya meminta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui ada pabrik rokok ilegal.
Apalagi yang ditemukan ini bermerek SS yang selama ini belum terdaftar. "Merek ini belum terdaftar dan rokok juga tidak dilengkapi pita cukai," ujarnya.
Pemberantasan rokok ilegal ini terus dilakukan pihak bea cukai dengan menggandeng kepolisian.
Tidak hanya itu, pihaknya juga bekerja sama dengan bupati, polres dan pemangku wilayah yang selama ini diketahui sebagai tempat awal pengiriman rokok ilegal untuk mengetahui pabriknya. "Kami terus selidiki pabrik rokok ilegal ini," ungkapnya.
Fatoni mengungkapkan, rokok ilegal merek SS sebanyak 145 koli yang ditemukan di Jalan Kenjeran, Surabaya, ini bernilai Rp 2,1 miliar. Potensi kerugian negara yang diakibatkan rokok ilegal ini mencapai Rp 1,5 miliar.
"Kami terus selidiki sopir truk ini untuk mengetahui asal rokok tersebut," tegasnya. (gun/opi)
Editor : Nofilawati Anisa