RADAR SURABAYA BISNIS – Dewan Pengupahan Kota Surabaya menggelar rapat pleno membahas Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2025, Senin (9/12).
Bertempat di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, rapat tersebut dihadiri unsur Pemerintah Kota, APINDO, serta Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Unsur Pemerintah Kota Surabaya dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sepakat untuk merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau Rp 307.156,14.
Dengan demikian, UMK Surabaya tahun 2025 diusulkan menjadi Rp 5.032.635,14.
Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Menurut Nuruddin Hidayat, anggota Dewan Pengupahan Surabaya sekaligus Sekretaris KC FSPMI Kota Surabaya, kenaikan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan daya beli buruh dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Rekomendasi kenaikan 6,5 persen ini kami harapkan dapat memperkuat daya beli buruh sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen,” ujar Nuruddin, Selasa (10/12).
Namun, Apindo memiliki usulan berbeda. Berdasarkan formulasi dalam PP No. 51 Tahun 2023, mereka mengusulkan kenaikan hanya sebesar 2,3 persen atau Rp 108.682, sehingga UMK Surabaya tahun 2025 menjadi Rp 4.834.165.
Terkait UMSK 2025, Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh merekomendasikan 125 jenis usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Usulan UMSK terbagi dalam tiga golongan.
Golongan pertama perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan nilai UMSK Rp 5.535.898,65 (10 persen lebih tinggi dari UMK).
Golongan kedua perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri berstatus perusahaan terbuka (PMDN Tbk.) dengan nilai UMSK Rp 5.460.409,13 (8,5 persen lebih tinggi dari UMK).
Golongan ketiga perusahaan PMDN non-UMKM dengan nilai UMSK Rp 5.359.756,42 (6,5 persen lebih tinggi dari UMK).
“Rekomendasi ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengatur penetapan UMSK untuk perusahaan dengan karakteristik khusus,” tambah Nuruddin.
Sayangnya, unsur Apindo menurut dia tidak sepakat dengan usulan ini. Mereka berpendapat bahwa tidak ada perusahaan di Surabaya yang memenuhi kriteria untuk menerapkan UMSK.
Hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Surabaya ini selanjutnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
Rekomendasi ini menurut dia akan diserahkan kepada Wali Kota Surabaya untuk diteruskan kepada Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur.
Jika merujuk pada Pasal 10 ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, Nuruddin menyebut, penetapan UMK dan UMSK oleh gubernur paling lambat harus dilakukan pada 18 Desember 2024.
“Kami berharap Wali Kota Surabaya dan Pj. Gubernur Jawa Timur mengakomodir rekomendasi kenaikan UMK dan UMSK yang telah disepakati unsur serikat pekerja dan pemerintah. Langkah ini tidak hanya mendukung kesejahteraan buruh, tetapi juga memperkuat stabilitas ekonomi Surabaya,” pungkas Nuruddin. (dim/opi)
Editor : Nofilawati Anisa