Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Kenaikan UMP dan UMK Tahun 2024, Kadin Surabaya Berharap Bisa Tingkatkan Konsumsi Domestik

Mus Purmadani • Minggu, 8 Desember 2024 | 05:17 WIB

 

Ketua Kadin Kota Surabaya Ali Affandi
Ketua Kadin Kota Surabaya Ali Affandi

RADAR SURABAYA BISNIS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menandatangani aturan tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025.

Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kenaikan upah minimum tahun 2025 dipatok sebesar 6,5 persen.

Atas keputusan tersebut, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surabaya menerima dan berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan konsumsi domestik di Kota Surabaya.

Ketua Kadin Kota Surabaya Ali Affandi menyampaikan bahwa pihaknya menerima kebijakan kenaikan UMP dan UMK sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

"Karena memang kebijakan ini berpotensi memperkuat daya beli masyarakat yang pastinya akan berdampak positif pada sektor perdagangan, jasa, dan ekonomi lokal secara keseluruhan," kata Andi dalam keterangan tertulis, Surabaya, Sabtu (7/12)

Andi menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor perdagangan di Surabaya telah menyumbang lebih dari 17 persne terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) kota pada tahun 2023, menjadikannya sektor utama yang akan diuntungkan oleh peningkatan daya beli masyarakat.

Namun demikian, Kadin Kota Surabaya juga menyoroti beberapa tantangan yang mungkin dihadapi dunia usaha akibat kenaikan upah ini, terutama di sektor UMKM dan padat karya.

"Kenaikan upah akan memberikan tekanan pada biaya operasional, khususnya bagi UMKM yang memiliki margin keuntungan lebih kecil. Jika tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat berdampak pada efisiensi tenaga kerja atau bahkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK)," tambahnya.

Oleh karena itu, Kadin Kota Surabaya memberikan tiga rekomendasi untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan ini.

Rekomendasi pertama adalah pemberian Insentif untuk UMKM. Pemerintah diharapkan memberikan insentif pajak atau subsidi kepada pelaku UMKM untuk membantu mengimbangi kenaikan biaya operasional.

Rekomendasi kedua pelatihan untuk Peningkatan Produktivitas. "Program pelatihan keterampilan bagi tenaga kerja perlu ditingkatkan agar produktivitas dapat mengimbangi kenaikan upah," tegasnya.

Dan rekomendasi ketiga yaitu dialog tripartit. "Kadin Kota Surabaya mengajak semua pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, untuk terus berdialog secara konstruktif untuk memastikan keberlanjutan usaha dan kesejahteraan pekerja," terangnya

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa data BPS juga menunjukkan bahwa sektor transportasi dan pergudangan, yang menyumbang 6,8 persen terhadap PDRB Surabaya, kemungkinan akan menghadapi tantangan dalam menyesuaikan struktur biaya mereka.

Namun, dengan meningkatnya arus logistik melalui Pelabuhan Tanjung Perak yang menjadi salah satu pelabuhan tersibuk di Indonesia, sektor ini tetap memiliki peluang untuk berkembang.

Kadin Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis bagi pemerintah dan dunia usaha dalam mengawal kebijakan ini agar memberikan manfaat optimal bagi semua pemangku kepentingan.

“Melalui kolaborasi dan inovasi, kami percaya kenaikan upah ini dapat menjadi peluang untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Kota Surabaya,” pungkasnya. (mus/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#ketua kadin kota surabaya #umk #ump #Konsumsi Domestik #Kadin Kota Surabaya #Ali Afandi