Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Pemerintah Stop Impor Garam Konsumsi di 2025, Dilanjut Garam Industri di 2027

Nofilawati Anisa • Kamis, 28 November 2024 | 23:36 WIB
BAHAN PANGAN: Aktivitas petani garam di kawasan Romokalisari Surabaya.
BAHAN PANGAN: Aktivitas petani garam di kawasan Romokalisari Surabaya.

RADAR SURABAYA BISNIS - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengantisipasi adanya perubahan tata kelola impor garam menyusul target swasembada tahun 2027.

Pemerintah rencananya akan mengubah regulasi yang mengatur garam di antaranya Perpres 126 tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

Pihaknya tengah menyiapkan tim sehingga pembangunan modeling di NTT berjalan sesuai rencana dan aturan.

“Saya kira yang paling penting adalah soal hulu, jadi kalau hulu melimpah saya punya keyakinan industri bisa hidup. Yang penting ini kita kerjakan (modelingnya),” tegasnya.

Berdasarkan data BPS, produksi garam nasional tahun 2023 mencapai 2,5 juta ton, sedangkan kebutuhan dalam negeri sebanyak 4,9 juta ton.

Kebutuhan dalam negeri mencakup kebutuhan konsumsi, industri, hingga farmasi.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah menargetkan tahun depan Indonesia sudah bisa memenuhi kebutuhan garam konsumsi, sehingga tidak perlu lagi mengimpor.

Sedangkan penghentian kran impor untuk garam industri ditargetkan tahun 2027.

Baca Juga: Mendagri Berharap Pemerintah Daerah Adopsi Program Rumah Murah ala DKI Jakarta

“Tanggung jawab garam itu juga bagian dari pangan, jadi harus swasembada. Tahun depan kita tidak boleh impor garam untuk konsumsi lagi, dan itu diatur oleh Perpres 126. Jadi tanggung jawabnya besar. Juga untuk garam industri, harus bisa produksi sendiri. Ini luar biasa beratnya,” terang menteri yang akrab disapa Zulhas itu.

Oleh karena itu, sambungnya, segala hal yang berkaitan dengan garam yang sudah diatur dalam neraca komoditas verifikasinya ada di kementerian teknis (KKP).

Selain Perpres 126, Peraturan Presiden Nomor 61 tahun 2024 tentang Neraca Komoditas juga menyinggung soal garam, khususnya yang berkaitan dengan impor. (opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#produksi garam nasional #stop impor garam konsumsi #garam industri #garam konsumsi #kebutuhan garam