RADAR SURABAYA BISNIS – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 tinggal enam hari lagi.
Coblosan akan digelar secara bersamaan pada Rabu, 27 November 2024 nanti.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.1.4.1/25119/436.8.6/2024 yang mengimbau para pelaku usaha dan instansi untuk memberikan kesempatan kepada karyawan mereka dalam menggunakan hak pilih pada Pilkada Serentak 2024.
Pemungutan suara untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan, menjelaskan bahwa dalam SE tersebut, pelaku usaha termasuk pusat perbelanjaan dan destinasi wisata di Surabaya diimbau untuk mulai beroperasi pada pukul 11.00 WIB di hari pemungutan suara.
Langkah ini bertujuan memastikan karyawan memiliki waktu cukup untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi tersebut.
“Pimpinan perusahaan diminta memberikan kesempatan dan memastikan seluruh karyawan mereka telah menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024. Hal ini berlaku baik untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota,” ujar Ikhsan, Kamis (21/11).
Ikhsan menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur terkait hal yang sama.
“Melalui edaran ini, kami meminta kepada Kepala OPD atau Direktur Utama BUMD untuk memastikan karyawan mereka mendapatkan waktu untuk memilih. Ini juga harus diinformasikan kepada pelaku usaha oleh camat di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Pemkot Surabaya juga meminta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membantu menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudparporar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) diinstruksikan untuk berkomunikasi dengan pihak terkait sesuai kewenangan mereka.
“Jajaran OPD kami diharapkan bisa mensosialisasikan ini secara efektif kepada pelaku usaha. Semua pihak harus memahami pentingnya memberikan waktu bagi pekerja atau buruh untuk menyalurkan hak pilih mereka,” imbuh Ikhsan.
Dengan adanya langkah ini, Pemkot Surabaya berharap tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024 dapat meningkat, sekaligus memastikan seluruh warga memiliki kesempatan untuk ikut serta dalam proses demokrasi yang berlangsung. (dim/opi)
Editor : Nofilawati Anisa