Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Rugikan Negara Rp 3,9 Triliun, Berikut Jenis Barang Yang Paling Banyak Diselundupkan ke Indonesia

Nofilawati Anisa • Jumat, 15 November 2024 | 16:36 WIB

ILEGAL: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Tim DJBC memusnahkan barang selundupan yang masuk ke Indonesia.
ILEGAL: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Tim DJBC memusnahkan barang selundupan yang masuk ke Indonesia.


JAKARTA – Barang ilegal masih menjadi momok di negeri ini. Pemerintah sudah melakukan banyak cara agar barang ilegal bisa ditumpas, tapi penyelundup tetap saja punya celah untuk menyelundupkan barang ke Indonesia.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat sepanjang Januari hingga November 2024 sudah ada 31.275 penandakan barang ilegal yang diselundupkan ke Indonesia.

“Sejak awal tahun 2024 ini telah dilakukan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali dari Januari hingga November. Jadi kita bayangkan setiap bulannya sudah lebih dari 5.000 yang kita lakukan. Nilai barangnya Rp 6,1 triliun dan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 3,9 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (14/11).

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan penindakan impor didominasi komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 12.495 penindakan dengan nilai Rp 4,6 triliun.

“Ini yang meresahkan banyak masyarakat, namun juga pada saat yang sama kita lihat banyak yang dijual di masyarakat luas,” ujar Menkeu.

Di sektor ekspor, terdapat 382 penindakan dalam bentuk komoditas flora dan fauna dengan nilai Rp 255 miliar.

Operasi patroli juga laut berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster dan pasir timah.

“Ekspor sumber daya alam kita yang ditindak melalui hasil operasi patroli laut untuk diselundupkan keluar seperti benih lobster ada empat kali penindakan nilai barangnya Rp 163,7 miliar. Pasir timah lima kali penindakan upaya untuk penyelundupan 84,18 ton nilai barangnya Rp10,9 miliar,” kata bendahara negara ini.

Adapun penindakan ekspor untuk TPT sebanyak 178 kasus dengan nilai Rp 38 miliar.

Di bidang cukai, sebesar 18.225 penindakan terutama untuk rokok sebanyak 710 juta barang dengan nilai Rp 1,1 triliun.

“Ini yang dilakukan teman-teman Bea Cukai. Tentu kami hanya bisa melakukan dengan kerja sama yang baik di bawah Pak Menko Polkam dan terus mendapatkan dukungan yang luar biasa dari aparat penegak hukum maupun dari TNI dan juga dari BIN,” ujar Menkeu.

Sri Mulyani menyatakan sejak awal 2024, hasil penindakan penyelundupan sebanyak 183 kasus dalam status penyidikan tindak pidana dengan 193 orang yang sudah dalam status tersangka.

“Untuk itu, kami mampu untuk memulihkan penerimaan negara untuk mendapatkan ultimum remidium sebesar Rp 55,6 miliar dari 1.390 penindakan bidang cukai. Saya beserta Wamen Anggito akan melihat terus secara dedicated dari sisi penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan negara,” kata Menkeu. (opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#binatang #penyelundupan #tekstil dan produk tekstil #kementerian keuangan (kemenkeu) #barang selundupan #lobster #barang ilegal #bea cukai