Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Kementerian Perdagangan Sita 90 Ribu Rol Kain Tekstil Ilegal China di Jakarta, Segini Nilainya

Nofilawati Anisa • Sabtu, 9 November 2024 | 01:19 WIB

 

PULUHAN MILIAR: Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut tekstil impor ilegal yang disita di dua lokasi di Jakarta, berasal dari China.
PULUHAN MILIAR: Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut tekstil impor ilegal yang disita di dua lokasi di Jakarta, berasal dari China.

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menyita barang impor ilegal.

Kali ini, kemendag mendapat 90 ribu rol kain tekstil senilai Rp 90 miliar.

Penyitaan dilakukan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Dikenakan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor Ilegal. Adapun, barang yang disita diketahui berasal dari China.

"Berdasarkan keterangan ya, keterangan dari pemilik barangnya, ini barang dari China," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Jakarta Utara, Jumat (8/11).

Pengawasan dilakukan di dua tempat di Jakarta dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Barang-barang tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 26 tahun 2021.

Budi menjelaskan, ada dua lokasi yang dilakukan penyitaan. Pertama, di sebuah gudang di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara sebanyak 60 ribu rol kain.

Kedua, di gudang di kawasan Roa Malaka, Jakarta Barat sebanyak 30 ribu rol. Nilai seluruhnya ditaksir mencapai Rp 90 miliar.

"Jadi ini ada, sebenarnya ada dua lokasi tapi kita di lokasi ini saja, yang pertama di sini di gudang Kelurahan Kapuk Muara Jakarta Utara ditemukan sebanyak 60 ribu rol atau dengan nilai sekitar Rp 60 miliar. Kemudian di gudang satunya di Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat sebanyak 30 ribu rol dengan nilai Rp 30 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp 90 miliar," jelas Budi.

Barang tekstil dan produk tekstil tersebut didapati tidak memiliki kelengkapan dokumen impor yang jelas. Sehingga, patut diduga proses impornya dilakukan secara ilegal.

Beberapa dokumen yang tak lengkap di antaranya persetujuan impor (PI), laporan surveyor, dan regustrasi tentang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

"Nah ini, barang ini diduga ilegal karena tidak ada persetujuan impor kemudian tidak ada laporan surveyor dan juga registrasi K3L. Jadi masuknya ini barang-barang ini dilakukan secara ilegal," tegas dia.

Sejak dibentuk pada 18 Juli 2024, Satgas telah melakukan kegiatan ekspose hasil temuan pengawasan sebanyak empat kali.

Ekspose pertama dilaksanakan pada 26 Juli 2024 di salah satu gudang di kawasan pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara dengan nilai barang mencapai Rp 40 miliar.

Ekspose kedua dilaksanakan pada 6 Agustus 2024 di tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat dengan nilai barang mencapai Rp 41,19 miliar.

Selanjutnya, ekspose ketiga dilaksanakan pada 23 September 2024 di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten dengan nilai temuan mencapai Rp 10 miliar.

Ekspose keempat dilaksanakan pada 30 September 2024 di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan nilai temuan mencapai Rp 11,45 milar.

Sebagai tindak lanjut ekspose, Satgas telah melakukan pemusnahan barang hasil temuan pengawasan sebanyak dua kali, yaitu pada 2 dan 9 September 2024.

Pemusnahan tersebut disaksikan oleh seluruh perwakilan anggota Satgas. (nis/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#tekstil ilegal asal china #budi santoso #tekstil ilegal #kementerian perdagangan #kemendag