Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Siapkan Skema Penyelamatan untuk Sritex, Kementerian Perindustrian Kerja Sama dengan Tiga Kementerian Terkait

Nofilawati Anisa • Selasa, 29 Oktober 2024 | 00:48 WIB
PAILIT: Aktivitas di pabrik tekstil dan produk tekstil (TPT) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
PAILIT: Aktivitas di pabrik tekstil dan produk tekstil (TPT) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

JAKARTA – Kabar pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex memang mengejutkan banyak pihak.

Mengingat Sritex adalah ‘raksasa’ industri tekstil dan produk tekstil yang sudah beroperasi setengah abad lebih.

Maka tak heran jika banyak pihak yang berharap adanya ‘penyelamatan’ terhadap perusahaan yang terletak di Sukoharjo, Jawa tengah itu.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menyiapkan beberapa opsi penyelamatan terhadap perusahaan dengan kode SRIL di lantai bursa tersebut, dari kondisi pailit seperti yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKTF) Reni Yanita mengatakan, usulan-usulan penyelamatan ini harus didiskusikan kembali bersama Sritex dan juga tiga kementerian terkait lainnya, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja.

"Kita ada pertemuan lanjutan yang lebih detail kepada skema-skema yang diusulkan ke pemerintah dalam hal ini mungkin ke Kementerian Keuangan. Karena kan ada empat menteri kan, nah untuk menyusun itu kan kita juga harus konsolidasi," ujar Reni di Kantor Kemenperin, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin (28/10).

Dari beberapa opsi yang ada, kata Reni, sangat dimungkinkan adanya pemberian dana talangan dan insentif untuk Sritex.

"Ya seperti itu (dana talangan atau insentif), tapi nanti lihat modelnya disusun. Iya seperti itu sih, karena kan ini bersama," ungkapnya.

Dalam upaya penyelamatan ini, lanjut Reni, Menperin berupaya untuk melindungi tenaga kerja dan juga ekspor yang sedang berjalan.

Menurut Reni, operasional Sritex tetap berjalan meski telah dinyatakan pailit.

Artinya, masih ada tanggung jawab dari perusahaan tersebut untuk memenuhi kontrak-kontraknya.

"Kita yang pasti sih menyelamatkan terkait dengan tenaga kerjanya, kalau bisa kita tetap upayakan. Apalagi begitu Pak Iwan (Iwan Kurniawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex, Red) bilang, pabriknya tuh tetap beroperasi," ucap Reni.

Dalam pertemuan antara Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Komisaris Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Kantor Kemenperin hari ini, pihak Sritex menyebut bahwa utilitas produksinya mencapai 65 persen.

Oleh karena itu, Reni menyebut bahwa pemerintah wajib melakukan upaya penyelamatan.

Namun demikian, ia menekankan bahwa upaya penyelamatan ini tidak hanya berlaku bagi Sritex saja.

Ke depannya, pemerintah juga akan membuat kebijakan baru agar kasus serupa tidak terjadi pada industri lainnya.

"Sritex itu hanya sebagai case-nya, tapi untuk kebijakan besarnya kan kita belajar dari ini. Kebijakan besarnya, bahkan ada mengerucut, ada buat sandang kita ke depannya seperti apa," ungkap Reni.

Sebelumnya, Rabu (23/10), Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.

Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022. (ara/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#pengadilan niaga semarang #sritex pailit #TPT #pabrik tekstil #sukoharjo jawa tengah #kementerian perindustrian