Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Berkontribusi selama 58 Tahun, Manajemen Sritex Pastikan Sudah Ajukan Kasasi dan Ungkap Butuh Dukungan Pemerintah

Nofilawati Anisa • Minggu, 27 Oktober 2024 | 04:11 WIB
BEKERJA: Aktivitas di pabrik tekstil dan produk tekstil (TPT) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo.
BEKERJA: Aktivitas di pabrik tekstil dan produk tekstil (TPT) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo.

SURABAYA - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau lebih dikenal dengan nama Sritex buka suara usai dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Melalui keterangan resmi, Sritex mengakui menghormati dan memberikan perhatian terhadap putusan tersebut.

Selain itu, ada pula sebanyak 50.000 karyawan dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex.

"Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan," tulis manajemen Sritex.

Sebelumnya, Rabu (23/10), Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.

Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022. (jpc/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#Mahkamah Agung (MA) #tekstil dan produk tekstil #sritex ajukan kasasi #sritex pailit #PT Sri Rejeki Isman Tbk