SURABAYA - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau lebih dikenal dengan nama Sritex buka suara usai dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Melalui keterangan resmi, Sritex mengakui menghormati dan memberikan perhatian terhadap putusan tersebut.
Selain itu, ada pula sebanyak 50.000 karyawan dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex.
"Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan," tulis manajemen Sritex.
Sebelumnya, Rabu (23/10), Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.
Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022. (jpc/opi)
Editor : Nofilawati Anisa