JAKARTA – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang sudah memutus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pailit.
Keputusan pailit tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Niaga pada PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Pembacaan putusan kepailitan Sritex dan anak perusahaannya itu dilakukan pada Senin (21/10) di Pengadilan Niaga pada PN Semarang.
Merespons hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Sritex untuk tidak terburu-buru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan permintaan itu dilayangkan kepada Sritex sampai dengan adanya putusan yang inkrah dari Mahkamah Agung (MA).
"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," kata Indah dilansir dari Jawa Pos, Jumat (25/10).
Akibatnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk dinyatakan resmi pailit sebagai hukumannya.
“Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,” dikutip dari SIPP PN Semarang, Jumat (25/10). (jpc/opi)
Editor : Nofilawati Anisa