Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Pemerintah Tetapkan Harga Mineral Acuan dan Harga Patokan Mineral Logam Oktober 2024, Berikut Rinciannya

Nofilawati Anisa • Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:55 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

SURABAYA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan Harga Mineral Logam dan Batubara Acuan bulan Oktober 2024.

Harga Mineral Logam itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 277.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Oktober 2024.

Keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut diteken Kamis (24/10).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Agus Cahyono Adi menjelaskan, Harga Mineral Acuan (HMA) bulan Oktober digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Mineral Logam (HPM) bulan yang sama.

"Sementara, sesuai yang tercantum dalam Keputusan Menteri, Harga Batubara Acuan (HBA) bulan Oktober 2024 juga digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) bulan ini," kata Agus Cahyo dalam keterangan resminya, Jumat (25/10).

Dalam Kepmen ini, jelas Agus Cahyo, ditetapkan HBA bulan Oktober untuk komoditas batubara 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,26 persen, total Sulphur 0,66 persen, dan Ash 7,94 persen pada angka USD131,17/ton.

"Angka ini naik dari HBA bulan September senilai USD125,15 per ton," imbuh Agus.

Selanjutnya, ditetapkan HBA untuk komoditas Batubara I, dalam kesetaraan nilai kalor 5.300 kcal/kg GAR, Total Moisture 21,32 persen, Total Sulphur 0,75 persen, dan Ash 6,04 persen. "HBA I ditetapkan di level USD79,69 per ton," sambungnya.

Sementara, Harga Acuan untuk komoditas Batubara II dalam kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,73 persen, Total Sulphur 0,23 persen dan Ash 3,90 persen ditetapkan pada besaran USD 52,41 per ton.

Adapun Harga acuan untuk Batubara III, dalam kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR, Total Moisture 44,30 persen, Total Sulphur 0,24 persen dan Ash 3,88 persen, pada angka USD 34,67 per ton.

Selain HBA, Menteri ESDM juga menetapkan HMA berbagai komoditas mineral sebagai patokan bulan Agustus 2024.

HMA Nikel dipatok USD16.175,23/dmt. Kemudian Kobalt USD24.105,00/dmt dan Timbal USD2.008,00/dmt.

Adapun HMA untuk komoditas mineral logam lainnya adalah sebagai berikut:
*Seng: USD2.796,11/dmt
*Alumunium: USD2.430,32/dmt
*Tembaga: USD9.093,91/dmt
*Emas sebagai mineral ikutan: USD2.522,18/troy ounce
*Perak sebagai mineral ikutan: USD29,39/troy ounce
*Ingot Timah Pb 300: settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan
*Ingot Timah Pb 200: settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan
*Ingot Timah Pb 100: settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan
*Ingot Timah Pb 050: settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan
*Ingot Timah 4NINE: settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan
*Logam Emas: LBMA Gold PM Fix pada hari penjualan
*Logam Perak: LBMA Silver Fix pada hari penjualan
*Mangan: USD3,94/dmt
*Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit: USD1,36/dmt
*Bijih Krom: USD6,37/dmt
*Konsentrat Ilmenit: USD7,48/dmt
*Konsentrat Titanium: USD11,70/dmt. (opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#harga patokan mineral #Oktober 2024 #harga mineral acuan #keputusan menteri #bahlil lahadalia #kementerian esdm