Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Pengadilan Niaga Semarang Putus Pailit PT Sritex, Berikut Penjelasannya

Nofilawati Anisa • Kamis, 24 Oktober 2024 | 23:55 WIB

 

LEGEN: PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.
LEGEN: PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.

SURABAYA – Kabar tak sedap datang dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Tanah Air.

Salah satu pabrik TPT legen di negeri ini dinyatakan pailit oleh negara.

Pabrik TPT legen yang dinyatakan pailit itu adalah PT Sri Rejeki Isman atau yang akrab kita dengar dengan nama PT Sritex.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutus PT Sri Rejeki Isman (PT Sritex), sebuah perusahaan bidang tekstil terbesar di Asia Tenggara, pailit.

Juru Bicara PN Semarang Haruno Patriadi membenarkan mengenai keputusan pailit terhadap PT Sritex itu.

Gugatan pembatalan perdamaian dilayangkan oleh PT Indo Bharat Rayon pada PT Sri Rejeki Isman, PT. Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

"Soal gugatan pembatalan perdamaian terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk majelis hakim telah menilai dan telah memutuskan bahwa permohonan pembatalan perdamaian dikabulkan," kata Haruno dilansir dari laman Radar Semarang, Kamis (24/10).

Haruno menyebut, homologasi atau perjanjian pembatalan perdamaian itu terjadi karena majelis pemutus menilai PT Sri Rejeki Isman Tbk ini telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian.

Yakni pembayaran berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

"Kemudian dinyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk pailit dengan segala akibat hukumnya," ucapnya.

Dalam putusan yang dipimpin hakim ketua Moch Ansar telah menunjuk kurator untuk bertindak selaku kurator dalam proses kepailitan dan proses pembayaran utang.

Yakni Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.

"Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," imbuhnya. (opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#pengadilan niaga semarang #PT Sri Rejeki Isman #tekstil dan produk tekstil #sritex pailit #pengadilan negeri semarang