JAKARTA – Meminum kopi sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia sejak puluh tahun silam.
Semakin ke sini, minum kopi di Indonesia menjadi sebuah gaya hidup.
Tak heran jika bisnis kopi di negeri ini tak ada matinya.
Bahkan bisnis kopi di Indonesia terus menghasilkan cuan yang tak sedikit.
Perkembangan konsumsi kopi di Indonesia telah memasuki third wave atau gelombang ketiga.
Gelombang ketiga ini ditandai dengan semakin dikenalkannya konsep specialty coffee, serta kedai kopi global yang mulai disaingi oleh kedai kopi lokal yang menyajikan kopi khas dari beragam daerah atau disebut single origin coffee dengan berbagai variasi teknik penyeduhan.
Gelombang pertama ditandai dengan upaya mendorong peningkatan konsumsi kopi hasil industri secara eksponensial melalui hadirnya produk kopi kemasan.
Kemudian gelombang kedua dengan munculnya kafe-kafe jaringan global menggunakan mesin espresso.
“Perkembangan tersebut menandakan bahwa Indonesia telah memasuki gelombang ketiga perkembangan konsumsi kopi, yang ditandai dengan semakin banyaknya konsumen kopi yang menjadi penikmat kopi,” ungkap Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika di Jakarta, belum lama ini.
Sertifikasi IG juga bertujuan untuk menghindari praktek persaingan yang tidak sehat, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi IG, dan menjamin kualitas produk IG sebagai produk asli, sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen.
Industri kopi artisan Indonesia sendiri memiliki potensi yang sangat besar dalam pasar global.
Sebagai contoh, pada pameran spesialti Coffee Expo (SCE) yang diselenggarakan April lalu di Amerika Serikat, sebanyak 12 pelaku industri kopi specialty Indonesia ikut mempromosikan produk kepada mitra potensial dari berbagai negara, dengan potensi transaksi sebesar USD 27,1 juta.
Untuk memperluas pasar domestik, salah satu upaya yang dijalankan Kemenperin yaitu aktif mengadakan kegiatan pameran.
Salah satunya pameran produk artisan kopi, teh, kakao, buah dan susu yang dilaksanakan pada Agustus 2024 lalu.
Program ini juga merupakan bentuk komitmen Kemenperin dalam memfasilitasi industri tersebut, agar memacu serapan dan penjualan produk turunan dalam pasar domestik melalui pengenalan berbagai inovasi pengembangan produk-produknya kepada masyarakat.
Para pelaku industri kopi artisan juga bisa memanfaatkan program restrukturisasi mesin yang dijalankan oleh Kementerian Perindustrian.
Industri yang berinvestasi di atas Rp 10 miliar dapat mengajukan pembaruan alat dan mesin produksi atau penggantian dana melalui Ditjen Industri Agro.
Sedangkan pelaku industri dengan nilai investasi di bawah angka tersebut dapat mengajukan melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin.
Editor : Nofilawati Anisa