Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Jika Tak Ditindak Tegas, Transaksi Perjudian Online Bisa Tembus Rp 900 Triliun

Nofilawati Anisa • Minggu, 20 Oktober 2024 | 04:28 WIB
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi

JAKARTA – Perjudian online atau judol menjadi musuh masyarakat maupun pemerintah Indonesia.

Untuk itu, pemerintah bersama lembaga terkait dan dengan menggandeng sejumlah kalangan terus memerangi judol.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pun menegaskan kembali langkah konkret pemberantasan perjudian online.

Melalui Keputusan Menteri Nomor 521 Tahun 2024, Budi Arie merumuskan langkah-langkah pemberantasan perjudi online secara tegas dan berkelanjutan.

“Strategi ini mencakup ruang lingkup konten perjudian online, prioritas kebijakan dan program kerja, pengawasan ketat, penindakan tegas, serta pelibatan bermakna (meaningful participation) oleh pemangku kepentingan,” ungkap Budi Arie di Jakarta Pusat, Sabtu (19/10).

Keputusan Menteri Nomor 521 Tahun 2024 tentang Strategi Penguatan komitmen Kementerian Kominfo dalam Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan, berisi lingkup konten perjudian online yang mencakup aplikasi, akun, iklan, situs, dan/atau sistem billing operator, gambar, video, suara, dan/atau tulisan promosi dan penyebaran konten tersebut.

“Semua bertujuan untuk terus memastikan pemberantasan konten-konten terkait perjudian daring yang merusak tatanan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat,” tutur Menkominfo.

Budi Arie menyatakan perjudian daring merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan harus diberantas melalui langkah-langkah strategis, taktis, dan tanpa kompromi.

"Kominfo berkomitmen penuh untuk memerangi segala bentuk promosi, fasilitasi, dan ajakan yang berkaitan dengan perjudian daring," tegasnya.

Kominfo juga akan memantau perkembangan upaya pemberantasan perjudian daring secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada publik melalui portal resmi.

"Kami memastikan keterbukaan dalam pelaksanaan strategi ini dengan terus memperbarui informasi mengenai jumlah situs, akun, dan konten perjudian daring yang telah ditutup setiap minggunya," jelas Menkominfo.

Budi Arie juga menekankan pentingnya kampanye literasi digital dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada kelompok rentan yang menjadi sasaran utama perjudian daring.

“Kominfo akan terus memfasilitasi upaya pemberantasan perjudian daring dari hulu ke hilir melalui pendekatan inovatif dan kolaboratif,” tegasnya.

Bersamaan dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut, Budi Arie juga mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Dalam Jaringan, yang ditujukan kepada seluruh pejabat pimpinan di Kementerian Kominfo.

“Instruksi ini memerintahkan seluruh unit kerja di lingkungan Kominfo, termasuk penyelenggara sistem elektronik dan jaringan telekomunikasi, untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam pemberantasan perjudian daring,” jelasnya.

Instruksi ini juga menegaskan kembali komitmen yang terus berkelanjutan dalam pemberantasan judi online.

Menurut data PPATK, langkah-langkah yang telah ditempuh Kominfo, bersama dengan pihak terkait, selama 15 bulan terakhir telah menekan transaksi perjudian online secara signifikan.

"Saya kemarin mendapat informasi langsung dari Pak Ivan, Kepala PPATK, bahwa yang kita lakukan selama satu tahun lebih ini telah berhasil menekan transaksi judol dengan drastis.
Menurut Pak Ivan, kalau Kominfo dan pihak terkait tidak melakukan tindakan tegas, transaksi judol di tahun ini diproyeksikan bisa mencapai Rp 400 triliun. Nilai ini bahkan berpotensi menembus angka Rp 900 triliun jika tidak dikendalikan sama sekali. Tapi dengan ketegasan kita bersama, Pak Ivan memprediksi transaksi judol sampai penghujung tahun ini bisa ditekan sampai di bawah Rp 200 triliun, sekitar Rp 174 triliun. Ini betul-betul signifikan dan penurunan sebesar ini belum pernah terjadi sebelumnya," ungkap Budi Arie.

Editor : Nofilawati Anisa
#kominfo #Transaksi Judi Online #judi online #budi arie setiadi #ppatk #perjudian online #judol