Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka 30 Gerai Perizinan Usaha Perikanan Tangkap

Nofilawati Anisa • Minggu, 13 Oktober 2024 | 04:36 WIB
PANEN: Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat hingga Oktober 2024, ada 14.386 unit izin kapal perikanan aktif.
PANEN: Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat hingga Oktober 2024, ada 14.386 unit izin kapal perikanan aktif.

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepanjang 2024 telah membuka gerai perizinan usaha perikanan tangkap di 30 lokasi.

Upaya ini merupakan komitmen KKP untuk meningkatkan pelayanan perizinan on the spot di sentra-sentra perikanan.

“Hingga Oktober, tercatat izin aktif kapal perikanan sebanyak 14.386 unit. Saya berharap aktivitas perikanan yang dilengkapi dokumen perizinan berusaha sesuai ketentuan dapat terus meningkat untuk mewujudkan perikanan tangkap kita yang makin tertata, maju, dan berkelanjutan,” ujar Lotharia Latif, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/10).

Latif mengatakan selain layanan, pada pelaksanaan gerai dilakukan sosialiasi terkait tata kelola perikanan kepada pemangku kepentingan.

Pihaknya juga terus mengoptimalkan unit pelaksana teknis (UPT) pelabuhan perikanan sebagai garda terdepan untuk membantu layanan dan konsultasi perizinan kepada pelaku usaha setempat.

Di samping meningkatkan layanan, Latif juga menjelaskan pihaknya konsisten melakukan screening ketat atas setiap permohonan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan.

“Pada tahun ini tercatat ada 5.570 permohonan perizinan yang pernah ditolak atau dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Latif.

KKP juga meningkatkan penilaian kesesuaian terhadap perizinan berusaha subsektor penangkapan dan penangkapan ikan.

Terutama dalam pemerataan kesempatan nelayan untuk bergerak di bidang usaha perikanan tangkap.

Sesuai amanat PP No. 5 Tahun 2021, apabila dalam jangka waktu dua tahun sejak surat izin usaha perikanan (SIUP) pertama kali diterbitkan tidak merealisasikan rencana usahanya, SIUP tersebut dicabut tanpa adanya permohonan.

“Atas dasar ketentuan tersebut, pada tahun 2024 ini kami telah mencabut SIUP sebanyak 185 pemilik dengan alokasi kapal mencapai 1.048 unit,” tandas Latif.

Latif menambahkan bahwa pihaknya meyakini bahwa kerja sama dan kolaborasi para pemangku kepentingan menjadi kata kunci untuk mentransformasikan tata kelola perikanan tangkap nasional menjadi semakin maju, efisien, berkelanjutan, dan menyejahterakan.

“Kita terus menjalin komunikasi dan membuka ragam kanal untuk menampung masukan agar perbaikan dan penyempurnaan terus dilakukan dari waktu ke waktu,” pungkas Latif. (ara/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#kementerian kelautan dan perikanan #Unit Pelaksana Teknis #kapal ikan #perikanan tangkap #pelabuhan #perikanan #usaha perikanan