Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Pemerintah Batal Naikkan Cukai Hasil Tembakau di 2025, Begini Respons Mengejutkan Ketua Umum Kadin Jatim

Mus Purmadani • Sabtu, 28 September 2024 | 01:20 WIB
LEGA: Ketua Umum Kadin Jatim Adik Putranto
LEGA: Ketua Umum Kadin Jatim Adik Putranto

SURABAYA – Tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan batal naik. Pemerintah sudah membuat keputusan final.

Ada berbagai pertimbangan, kenapa pemerintah membatalkan kenaikan CHT di tahun 2025.

Salah satunya karena munculnya fenomena down trading rokok.

Fenomena ini muncul imbas dari kenaikan cukai rokok tahun 2023 dan 2024 dengan nilai rata-rata 10 persen.

Fenomena ini ditandai oleh para konsumen yang beralih mengonsumsi produk rokok dengan harga lebih murah, bahkan rokok ilegal.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto kepada Radar Surabaya Bisnis mengaku senang mendengar kabar tersebut.

Menurut Adik, ini tidak lepas dari upaya yang diperjuangkan berbagai elemen, termasuk Kadin Jawa Timur.

"Pada Juni lalu, kami mengirimkan surat kepada Presiden dan Menteri Keuangan perihal kebijakan cukai 2025 dan kebijakan penyesuaian CHT 2025 menjadi salah satu fokus dari masukan yang kami berikan," ujarnya, Jumat (27/9).

Meski demikian Adik mengatakan akan terus mengawal kebijakan pemerintah ini menjadi sebuah kebijakan yang tertulis dalam bentuk dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Selain itu juga perlu diwaspadai agar pemerintah juga memastikan agar cukai di tahun-tahun kedepannya tidak naik dua kali lipat.

"Seperti pengalaman pahit kebijakan cukai di 2019 dan 2020, dimana 2019 tidak naik sama sekali, namun di 2020 kenaikan dilakukan di atas 20 persen, kami khawatir bahwa hal itu akan terulang lagi," ungkapnya.

Adik menambahkan, terkait down trading yang ditakutkan pihaknya maupun pengusaha rokok, ternyata menjadi kenyataan.

Yakni makin maraknya fenomena rokok murah dan bahkan rokok ilegal.

"Tujuan inti dari kebijakan cukai untuk mengendalikan jumlah perokok tidak tercapai, karena jumlah perokok tidak turun, perokok hanya beralih dari rokok yang mahal ke rokok yang murah atau bahkan beralih ke rokok ilegal. Beralihnya konsumsi ke rokok murah, berarti target pendapatan negara yang diharapkan dari cukai tidak tercapai, seperti pencapaian di 2023," paparnya.

Adik menambahkan kontribusi Industri Hasil Tembakau (IHT) di Jawa Timur sangat besar.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, IHT menyumbang PDRB Jawa Timur sebesar 24,70 persen.

"Kemudian 65 persen penerimaan cukai nasional berasal dari Jawa Timur. Artinya, apapun kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat terhadap tembakau pasti akan berdampak langsung terhadap provinsi di Jawa Timur," katanya.

Menurut Adik, kebijakan pengendalian tembakau tidak hanya berasal dari kebijakan fiskal saja, tetapi juga dari non fiskal.

Bila melihat kebijakan fiskal 2025 yang tidak naik sama sekali, tentunya industri akan semakin bergairah karena timbulnya investasi baru.

"Baru-baru saja ada pendirian pabrik rokok besar dengan induk Korea di Pasuruan, serapan tenaga kerja, hingga serapan tembakau serta ekosistem pendukungnya seperti ritel dan industri kreatif," katanya.

Adik juga menyayangkan pemerintah mengeluarkan PP 28 tahun 2024 yang saat ini juga sedang dibahas Rencana Teknis Permenkesnya.

Dalam rencana Permenkes, akan diatur kemasan polos, larangan penjualan 200 meter dari tempat pendidikan dan larangan 500 meter beriklan dari tempat pendidikan.

"Ini sangat mengancam ekosistem pertembakauan di Jawa Timur, untuk respons atas PP 28 tahun 2024 dan Permenkes. Kami telah melayangkan surat kepada presiden dan dalam waktu dekat, kami akan ajak pemerintah provinsi Jawa Timur untuk sama-sama menyuarakannya," terangnya.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Jawa Timur Sulami Bahar.

Ia mengaku gembira mendengar batalnya kenaikan tarif CHT. "Selama ini naiknya tarif CHT menjadi beban berat bagi kelangsungan industri," katanya.

Sulami mengaku Gapero Jatim juga mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan pada 19 Agustus lalu untuk menjelaskan situasi industri rokok nasional. Selain itu juga untuk tidak menaikkan tarif CHT tahun 2025.

"Dengan banyaknya tekanan regulasi tersebut, maka industri tembakau berpotensi melakukan gulung tikar karena mengalami penurunan jumlah produksi. Kalau industri tembakau mengalami penurunan produksi, otomatis dampaknya kepada tenaga kerja," jelasnya.

Kepala Satpol (Kasatpol) PP Jatim, Andik Fadjar Tjahjono mengatakan dari kegiatan operasi bersama Kanwil DJBC Jatim I dan Kanwil DJBC Jatim II selama Januari - September, total barang bukti rokok ilegal sebanyak 3.171.540 batang.

"Total nilai barang bukti periode Januari hingga September 2024 ini sebanyak Rp 4.377.370.160 miliar. Dengan potensi kerugian negara Rp 2.929.599.289 miliar," jelasnya. (mus/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#cukai batal naik #Gapero Jatim #Gabungan Pengusaha Rokok #down grade #cht #cukai hasil tembakau #kadin jatim #rokok ilegal #Adik Putranto #penurunan produksi rokok