RADAR SURABAYA BISNIS – Salah satu skema bisnis yang menarik ditekuni adalah waralaba.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 71 Tahun 2019, waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), waralaba adalah kerja sama dalam bidang usaha dengan bagi hasil sesuai kesepakatan yang mencakup dengan hak kelola serta hak pemasaran.
Secara umum, waralaba adalah bentuk kerja sama usaha antara pemilik merk dagang, produk, atau sistem operasional.
Kerja sama ini didelegasikan kepada pihak kedua yang berhak mendapatkan izin untuk pemakaian merek, produk, serta sistem operasional tersebut dalam menjalankan sebuah usaha.
Waralaba bisa menjadi solusi untuk pemula yang ingin terjun ke dunia bisnis dengan aman.
Namun, harus dipastikan dengan seksama sebelum memilih waralaba.
Kementerian Perdagangan mengimbau kepada para calon pelaku usaha agar memahami sebelum memutuskan berbisnis dan berinvestasi di waralaba, dengan menggunakan prinsip 2L, yaitu legal dan logis.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang memberikan tips untuk memilih jenis usaha waralaba yang aman.
Tips pertama adalah waralaba yang dipilih harus sudah memiliki izin.
"Pilih jenis usaha pada perusahaan yang terdaftar dan telah memiliki izin. Izin waralaba merupakan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau STPW," kata Moga.
Tips selanjutnya atau yang kedua, jangan terburu-buru untuk membayarkan sejumlah uang dan tergiur tawaran promosi yang berlebihan.
Tips ketiga adalah cermati jenis usaha dan bisnis yang ditawarkan dengan teliti agar tidak terjebak pada investasi bodong.
"Karena saat ini banyak ditemukan praktik-praktik penipuan atau scam yang berkedok bisnis dan melakukan pengumpulan dana masyarakat untuk mendapatkan keuntungan secara sepihak. Selain itu, banyak juga penawaran usaha yang mengaku sebagai waralaba namun belum memiliki STPW," jelas Moga. (opi)
Editor : Nofilawati Anisa