Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Target Pendapatan Pajak BBNKB Jatim Naik Menjadi Rp 3,568 Triliun

Mus Purmadani • Kamis, 1 Agustus 2024 | 18:29 WIB
Layanan Samsat untuk pembayaran pajak dan pengurusan suat kendaraan bermotor.
Layanan Samsat untuk pembayaran pajak dan pengurusan suat kendaraan bermotor.

SURABAYA (Radar Surabaya Bisnis) - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur (Jatim) pada 2024 sebesar Rp 16,81 triliun.

Angka itu sesuai dengan usulan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

Target PAD Jatim tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 248,6 miliar menjadi Rp 17,62 triliun.

Juru Bicara Komisi C DPRD Jawa Timur Muhammad Khulaim Junaidimengatakan, terhadap usulan target PAD pada Bapenda dimaksud bahwa Komisi C telah merasionalkan penghitungan potensinya utamanya dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang sangat memungkinkan untuk dinaikkan. 

"Dari hasil rapat telah ada kesepahaman untuk menaikkan target BBNKB sebesar Rp 200 miliar dari target P-APBD 2024 dan PBBKB naik sebesar Rp 135 miliar rupiah dari usulan P-APBD 2024," katanya, saat rapat paripurna, Rabu (31/7).

Khulaim menambahkan, khusus dari sektor pajak rokok mengalami penurunan dari target yang diajukan dengan rincian sebagai berikut.

Pertama, target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 7,350 triliun atau tetap sesuai usulan awal.

Kedua, target BBNKB menjadi sebesar Rp 3,568 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp 200 miliar dari usulan awal.

Ketiga, target PBBKB menjadi Rp 3,35 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp 135 miliar dari usulan awal.

pajakBaca Juga: Penerimaan Pajak di Jatim Tumbuh 8,43 Persen, Segini Nilainya

Keempat, target Pajak Air Permukaan (PAP) tetap sebesar Rp 35,150 miliar sesuai usulan awal.

Kelima, target Pajak Rokok menjadi sebesar Rp 3,254 triliun atau mengalami penurunan sebesar Rp 135 miliar dari usulan awal sebesar Rp 3,389 triliun.

Keenam, target Retribusi Daerah pada lingkup Bapenda sebesar Rp 3,636 miliar atau tetap sesuai usulan awal.  

“Dan ketujuh, target dari Lain-Lain PAD yang sah pada lingkup Bapenda tetap sesuai usulan awal sebesar Rp16,171 miliar," jelasnya.

Khulaim menambahkan, maka akumulasinya pada P-APBD Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 17,262 triliun atau naik Rp 200 miliar.

Menurutnya, penurunan pada sektor pajak rokok kali ini disebabkan adanya regulasi yang tertuang pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) terkait alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT).

"Pada tahun 2023 penerimaan sektor pajak rokok sebesar 96,60 persen atau tidak tercapai 100 persen. Sehingga Komisi C menyepakati penurunan target pada sektor pajak rokok," pungkasnya. (mus/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#bapenda jatim #jawa timur #pajak kendaraan bermotor #pajak rokok #bbnkb #pendapatan asli daerah (PAD)