SURABAYA (Radar Surabaya Bisnis) - Maraknya peredaran barang impor ilegal di masyarakat merugikan banyak pihak.
Baik pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat umum.
Menyikapi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur (Jatim) mendukung langkah pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang membentuk Satgas Barang Impor Ilegal.
Disisi lain, APPBI Jatim juga memastikan seluruh tenant yang ada di pusat perbelanjaan atau mal dibawah APPBI mematuhi aturan dan perizinan.
"Seluruh tenant yang ada di pusat perbelanjaan di bawah APPBI Jatim adalah pedagang yang secara resmi menjalankan semua perizinan dan aturan yang diperlukan. Misalnya, penerapan SNI di toko baju, di toko elektronik semua resmi," kata, Ketua APPBI Jatim, Sutandi Purnomosidi di Surabaya, Selasa (30/7).
APPBI Jatim sangat mendukung langkah pemerintah melalui Satgas Barang Impor Ilegal dan melakukan patroli terhadap barang ilegal.
Sehingga, barang yang beredar merupakan barang yang mengantongi izin dan legal.
Meski demikian, masih banyak saingan di pasar gelap atau black market yang beredar di luar.
Contohnya, barang bermerk yang masuk melalui jasa titip (jastip).
“Ini harus diambil satu tindakan supaya tidak merugikan tenan resmi yang membayar sewa secara penuh dan membayar kewajiban ke pemerintah termasuk dalam hal ini pajak sesuai dengan ketentuan berlaku," terangnya.
Laki-laki yang juga merupakan Direktur Marketing Pakuwon Group ini menambahkan, APPBI Jatim berkomitmen penuh melindungi tenant-tenant resmi agar tidak dirugikan dengan beredarnya barang ilegal.
Pihaknya telah menerapkan perjanjian di penyewa stand di Pakuwon Mal untuk tidak menjual barang ilegal.
"Di tempat kami di bawah Pakuwon, termasuk di PTC juga kami sejak tandatangan awal sudah komitmen pasal perjanjian untuk tenant-tenant agar tidak menjual barang ilegal," jelasnya.
Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor resmi dibentuk sesuai Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tertanggal Kamis 18 Juli 2024.
Satgas ini dibentuk sebagai tindak lanjut pertemuan dengan sejumlah asosiasi seperti Hippindo yang rata-rata mengeluhkan banyaknya barang-barang ilegal.
Adapun, jenis-jenis barang yang diawasi yakni tujuh komoditas pada tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi. (nur)
Editor : Nurista Purnamasari