Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Segini Kuota BBM Subsidi yang Diajukan BPH Migas untuk Tahun Depan

Nurista Purnamasari • Rabu, 29 Mei 2024 | 01:32 WIB
Penentuan proyeksi kuota BBM diantaranya dari historis konsumsi BBM dan parameter PDB.
Penentuan proyeksi kuota BBM diantaranya dari historis konsumsi BBM dan parameter PDB.

JAKARTA (Radar Surabaya Bisnis) – Dalam Surat Kepala Badan Pengatur Hulu (BPH) Minyak dan Gas (Migas) kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menyampaikan usulan besaran proyeksi Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Dalam surat bernomor: T-109/MG.01/BPH/2024 tanggal 6 Februari 2024 berisi Penyampaian Perhitungan Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG tabung 3 kilogram (kg) serta Kompensasi BBM untuk penyusunan outlook tahun 2024, RAPBN tahun 2025, dan MTBF tahun 2026-2029.

Untuk tahun 2025, BPH Migas mengajukan kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite sebesar 31,33 kiloliter (KL) sampai dengan 33,23 juta KL.

"Proyeksi rentang volume Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan tahun 2025 adalah untuk pertalite sebesar 31,33 sampai dengan 33,23 juta kiloliter," kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dikutip, Selasa (28/5).

"Kemudian untuk minyak solar sebesar 18,33 sampai 19,44 juta kiloliter, minyak tanah 0,514 sampai dengan 0,546 juta kiloliter," sambungnya.

Penghitungan penentuan batas bawah proyeksi kuota BBM ini seperti volume minyak solar, minyak tanah, dan pertalite menggunakan model statistik regresi dengan data historis konsumsi BBM dan parameter PDB per kapita serta asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2025.

"Sedangkan penentuan batas atas menggunakan metode eskalasi laju pertumbuhan ekonomi berdasarkan data penjualan BBM serta asumsi pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Sementara itu, untuk realisasi penyaluran JBT selama periode Januari-April 2024 mencapai 5,57 juta KL atau sebesar 30,12 persen dari total kuota JBT yang dialokasikan yaitu sebesar 18,49 juta KL.

Adapun rinciannya yaitu minyak solar 5,40 juta KL, dan minyak tanah 0,17 juta KL.

Erika menuturkan, kuota JBT dan JBKP yang dialokasikan lebih rendah dari kuota APBN lantaran terdapat pencadangan yaitu, JBT solar yang belum dialokasikan sebesar 1.030.194 KL, JBT kerosene yang belum dialokasikan sebesar 56.312 KL, dan JBKP pertalite yang belum dialokasikan sebesar 100.00 KL. (bis/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#pertalite #solar #bph migas #bbm subsidi #minyak tanah