Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Pertek Impor Berlaku, Belum Ada Keluhan Suplai Bahan Baku Industri

Nurista Purnamasari • Selasa, 21 Mei 2024 | 03:14 WIB
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif (dua dari kiri) dalam konferensi pers di Jakarta terkait Pertek yang mengatur impor dan dampaknya ke industri, Senin (20/5).
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif (dua dari kiri) dalam konferensi pers di Jakarta terkait Pertek yang mengatur impor dan dampaknya ke industri, Senin (20/5).

JAKARTA (Radar Surabaya Bisnis) - Sejak diberlakukan regulasi terkait pertimbangan teknis (Pertek) yang mengatur impor, tidak ada keluhan dari pelaku industri yang menyatakan suplai bahan baku mengalami hambatan.

Hal tersebut terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dimana akibat pengetatan impor tersebut mengakibatkan penumpukan kontainer bahan baku sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak.

Penahanan kontainer itu dinilai menghambat kegiatan ekonomi salah satunya industri manufaktur akibat pasokan bahan baku tertahan.

Adapun komoditas yang tertahan didominasi oleh dari besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya yang sebelumnya tidak bisa keluar karena terhambat Pertek dari kementerian terkait.

"Sejak kebijakan Permenperin terkait Pertek diberlakukan, tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku industri," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/5).

Oleh karena itu, ia menilai penumpukan kontainer yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan yang dinyatakan mengganggu rantai pasok (supply chain) industri pengolahan atau manufaktur dalam negeri, perlu dibuktikan bahwa kontainer tersebut memuat bahan baku atau bahan penolong.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan tersebut.

Justru Kemenperin melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan untuk memastikan kebutuhan bahan baku industri nasional terpenuhi.

Ia mengatakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap barang impor yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia, khususnya barang yang masuk dalam kategori larangan dan/atau pembatasan (lartas), wajib memiliki dokumen perizinan impor.

Dirinya menilai barang-barang impor yang masuk dalam kategori lartas dimaksud seharusnya tidak bisa masuk ke daerah pabean RI sebelum memiliki dokumen perizinan impor, seperti penumpukan yang terjadi saat ini.

"Kami tidak alergi dengan barang impor sepanjang barang-barang tersebut dibutuhkan di dalam negeri, sedangkan produksinya di dalam negeri tidak mencukupi. Dengan demikian, kebijakan lartas diarahkan untuk tidak mengganggu industri dalam negeri," ujarnya. (ant/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#industri manufaktur #permendag 36 #kementerian perindustrian #pengetatan impor