JAKARTA (Radar Surabaya Bisnis) – Pelaku industri tepung terigu nampaknya bisa bernapas lega setelah premiks fortifikan untuk tepung terigu dicoret dari daftar kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor.
Sebelumnya pelaku industry yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) khawatir dan mengeluhkan bahwa pasokan tepung terigu dalam negeri akan terganggu jika premiks fortifikan masuk dalam lartas impor.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya resmi mengeluarkan premiks fortifikan untuk tepung terigu dari daftar kebijakan lartas impor.
Premiks fortifikan merupakan bahan untuk menambah zat gizi pada produk pangan termasuk tepung terigu agar memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hal tersebut seiring rampungnya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.
“Kemarin tepung terigu sampai dilartaskan, itu sekarang nggak ada, sudah tidak ada lagi, tidak ada,” tegas Zulhas di Jakarta, Selasa (30/4).
Permendag Nomor 7 Tahun 2024 sendiri telah diteken Zulhas pada Senin (29/4). Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, Selasa (30/4).
Pemerintah sebelumnya telah memberikan sinyal untuk mengeluarkan premiks fortifikan untuk tepung terigu dari lartas impor dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023, usai mendapat masukan dari Aptindo terhadap kebijakan tersebut.
Aptindo menilai, aturan tersebut telah menghambat kebutuhan premiks fortifikan lantaran harus dengan persetujuan impor (PI) dan laporan surveyor (LS).
Kebijakan ini dapat memicu kelangkaan bahkan kenaikan harga tepung terigu di pasar. Mengingat, ketersediaan premiks fortifikan dari setiap anggota industri terigu nasional hanya cukup untuk April-Juni 2024.
“Pemerintah harus dan perlu segera membuatkan aturan baru atau pengecualian khusus terkait impor Premiks Fortifikan untuk tepung terigu, karena stok sudah sangat menipis. Bahkan ada yang sudah habis bulan April ini,” ungkap Ketua Umum Aptindo Franciscus Welirang beberapa waktu lalu.
Pemerintah melalui Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mewajibkan adanya PI dan LS, sebagai syarat bagi pengusaha untuk mengimpor premiks fortifikan. (bis/nur)
Editor : Nurista Purnamasari