Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Pj Gubernur Jatim: Warung Madura Jadi Pendorong Perputaran Ekonomi Masyarakat

Mus Purmadani • Senin, 29 April 2024 | 18:49 WIB
Warung Madura menjadi salah satu penggerak perokonomian amsyarakat.
Warung Madura menjadi salah satu penggerak perokonomian amsyarakat.

SURABAYA (Radar Surabaya Bisnis)  – Fenomena warung Madura yang semakin banyak tersebar di berbagai wilayah di Jawa Timur (Jatim) khususnya Surabaya dan sekitarnya memang tengah menjadi perbincangan.

Selain membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan kapan pun, hadirnya warung Madura ini juga jadi penggerak perekonomian masyarakat.

Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono menilai adanya warung Madura membantu masyarakat yang membutuhkan kebutuhan pokok tengah malam.

Menurutnya, perputaran ekonomi bisa 24 jam, sama seperti transaksi online yang bisa 24 jam.

"Selama membawa berkah, membawa penghasilan yang bagus serta tidak mengganggu ketertiban umum keberadaan warung Madura tidak membawa efek negatif. Jika itu memang mengganggu ketertiban umum, baru silahkan," ujar Adhy, Minggu (28/4).

Sementara itu, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung Madura untuk operasi 24 jam.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

"Dalam perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," ujar Arif.

Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

"Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM," jelasnya.

Arif juga membantah adanya keberpihakan Kemenkop UKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya.

Ia menegaskan, Kemenkop UKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

"Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021," jelasnya. (mus/nur) 

Editor : Nurista Purnamasari
#pj gubernur jatim #jatim #umkm #surabaya #perekonomian #warung madura