JAKARTA (Radar Surabaya Bisnis) – Pendistribusian dan sasaran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi haruslah tepat sasaran karena biaya subsidinya memakai uang negara.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, karena memakai uang negara melalui APBN, pendistribusian BBM subsidi jenis solar dan kompensasi jenis pertalite harus tepat sasaran dan tepat volume.
Menurut dia, subsidi dan kompensasi BBM diberikan kepada masyarakat yang berhak untuk menjaga daya beli dengan menetapkan harga yang terjangkau, serta menciptakan rasa keadilan.
Subsidi BBM juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi.
"BBM bersubsidi dan kompensasi menggunakan uang negara, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, pendistribusian BBM juga harus dipastikan tepat sasaran dan tepat volume," tutur Erika dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/4).
Sebagai upaya agar konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi mendapatkan haknya, BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite).
Hal itu merupakan upaya melalukan pengaturan, pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi secara tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat sesuai peruntukannya.
Sekaligus memberikan kemudahan bagi stakeholder dalam penerbitan surat rekomendasi.
"Surat rekomendasi yang ditetapkan BPH Migas ini bertujuan agar BBM subsidi dan kompensasi yang memang diperuntukkan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan, dapat dinikmati sebagaimana mestinya atau tepat sasaran,” terang Erika.
“Selain itu, juga mendukung sektor-sektor produktif seperti sektor perikanan, pertanian dan usaha mikro, serta layanan umum," imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman.
Menurutnya, surat rekomendasi menggunakan teknologi informasi untuk memberikan kemudahan bagi dinas-dinas penerbit dan dipergunakan untuk monitoring penyaluran BBM subsidi.
"Surat rekomendasi dilengkapi dengan QR code sebagai rujukan pembelian BBM JBT Solar dan JBKP Pertalite di SPBU,” jelasnya.
“Volume dalam surat rekomendasi menjadi kepastian kebutuhan BBM subsidi dan kompensasi negara pada masyarakat yang terdokumentasi di pemerintah daerah terkait, badan usaha penugasan, dan BPH Migas," tambahnya. (ant/nur)
Editor : Nurista Purnamasari