Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Ini Alasan Pemerintah Menaikkan Harga Acuan Gula

Nurista Purnamasari • Jumat, 19 April 2024 | 02:08 WIB
Pemerintah kembali melakukan penyesuaian harga acuan gula.
Pemerintah kembali melakukan penyesuaian harga acuan gula.

JAKARTA (Radar Surabaya Bisnis) – Setelah melakukan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras sebagai upaya stabilisasi harga, hari ini, Kamis (18/2), secara resmi pemerintah kembali melakukan penyesuaian harga gula di tingkat konsumen.

Tujuan dari penyesuaian harga gula tersebut adalah untuk memperlancar pasokan dan stok gula di ritel.

Melalui Surat Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan nomor 296/TU/01/02/B/043/2024, Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan harga acuan gula di tingkat ritel atau konsumen menjadi Rp 17.500 per kilogram.

Sementara untuk wilayah Timur Indonesia seperti Maluku, Papua, dan wilayah tertinggal, terluar, terpencil dan perbatasan (3TP, harga gula ditetapkan sebesar Rp 18.500 per kilogram. 

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan, ketentuan harga acuan gula terbaru itu mulai berlaku sejak 5 April 2024 hingga 31 Mei 2024.

"Sudah kita berikan relaksasi jadi Rp 17.500 (per kilogram)," ujar Arief di Jakarta, Kamis (18/2).

Arief menuturkan, penyesuaian harga acuan itu merupakan upaya pemerintah dalam menjawab keluhan para ritel ihwal harga gula yang terus melambung.

Menurutnya, kenaikan harga gula saat ini dipengaruhi oleh harga gula di pasar global yang tinggi dan anjloknya kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

"Oleh karena itu, ini kesempatan kita genjot produksi dalam negeri. Sebentar lagi musim giling tebu," jelasnya.

Bapanas berdalih, penyesuaian harga gula tersebut dilakukan untuk menjamin pasokan dan stok gula di ritel modern sebelum musim giling.

Sebelumnya, pada November, Bapanas juga telah menaikkan harga acuan penjualan gula di tingkat ritel menjadi Rp 16.000 – Rp 17.000 per kilogram.

Adapun selanjutnya, pemerintah bakal kembali mengevaluasi harga gula secara berkala.

Berdasarkan Panel Harga Pangan Bapanas, rata-rata harga gula secara nasional hari ini mencapai Rp 18.040 per kilogram.

Harga gula saat ini telah naik 25,27 persen (YoY) dibandingkan harga gula pada April 2023 sebesar Rp 14.400 per kilogram.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey mengatakan, para peritel saat ini kesulitan mendapatkan pasokan gula dengan harga normal.

Pasalnya, para produsen gula kini disebut menjual gula dengan harga jauh di atas harga acuan. 

Menurut Roy, harga gula di produsen saat ini sudah di level Rp 15.000-Rp 16.000 per kilogram.

Padahal, ritel diwajibkan menjual harga gula sesuai yang ditetapkan pemerintah yakni kisaran Rp 16.000.

"Gula ini yang jadi problem, sekarang gula harganya sudah nabrak sekali, sudah Rp 15.000 ke atas (di produsen)," ujar Roy beberapa waktu lalu.

Roy membeberkan bahwa tingginya harga gula tersebut otomatis akan menghambat pasokan ke ritel modern. Bahkan, risiko terburuknya  adalah kelangkaan gula di ritel modern. (bis/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#ritel #Bapanas #pasokan #harga gula