Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Bakal Naik, Pajak Reklame di Surabaya Dibedakan Berdasarkan Klasifikasi

Hildan Sepka • Rabu, 13 Maret 2024 | 02:42 WIB
Pemkot Surabaya bakal menaikkan pajak reklame berdasarkan klasifikasi.
Pemkot Surabaya bakal menaikkan pajak reklame berdasarkan klasifikasi.

SURABAYA (Radar Surabaya Bisnis) - Pemkot Surabaya berencana melakukan penyesuaian tarif reklame.

Hal itu sesuai dengan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana BPK meminta pajak reklame harus dibedakan.

Rencana kenaikan pajak reklame tersebut masih dibahas. Kebijakan itu akan disahkan ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Harapannya, hasil keputusan tidak mengganggu iklim investasi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, perubahan aturan terkait pajak reklame itu krusial. "Kategorinya disesuaikan pada letak reklame," ujar Cak Eri, Selasa (12/3).

Dia mengungkapkan, BPK menemukan beberapa catatan. Misalnya, reklame yang berada di jalan protokol. Pemkot akan membedakan klasifikasi pajak reklame berdasarkan temuan BPK.

"Beberapa temuan dari BPK itu adalah terkait dengan reklame. Ketika itu jalan-jalan utama dengan jalan tidak utama maka berbedanya harus ada dan perbedaannya juga harus signifikan ini jalan protokol dan ini tidak," katanya.

Kebijakan pajak reklame sudah diatur sebelumnya. Yaitu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Nilainya naik 25 persen yang dimulai awal tahun ini.

"Saya sampaikan ke jajaran bahwa perda sudah naik, ajaklah teman-teman pengusaha berbicara, nanti ada perhitungan bersama apa yang harus dilakukan. Karena kalau tidak naik itu tidak mungkin, karena ada banyak hal yang menjadi pertimbangan waktu diberikan arahan oleh BPK," terangnya.

Cak Eri berjanji mempertimbangkan usulan pengusaha. Sebab, mereka pun berkontribusi dalam pergerakan ekonomi Kota Pahlawan. Sehingga, dia berharap iklim investasi tetap positif.

"Kota ini pergerakan ekonominya tidak ditentukan oleh pemerintah kota sendiri tapi bagaimana dengan pengusaha-pengusahanya dan investasinya. Maka diajak bicara mereka, apa kemampuannya," tegasnya.

Persoalan pajak reklame cukup kompleks. Orang nomor satu di Surabaya itu perlu memutuskan secara bijaksana.

Sehingga, saat Perwali ketuk palu dapat berjalan secara optimal dan mendorong tren ekonomi hingga investasi. (hil/nur)

 

Editor : Nurista Purnamasari
#pajak reklame #surabaya #pemkot surabaya #bpk