Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

37 Ribu Kontainer Produk TPT Ilegal Banjiri Pasar

Nurista Purnamasari • Kamis, 7 Maret 2024 | 03:25 WIB
Produk TPT ilegal yang masih membanjiri pasaran menjadi ancaman bagi industri lokal.
Produk TPT ilegal yang masih membanjiri pasaran menjadi ancaman bagi industri lokal.

JAKARTA (Radar Surabaya Bisnis) – Meski telah diketatkannya pengawasan terhadap impor pakaian bekas, namun masih banyak yang masuk ke Indonesia.

Sepanjang 2023, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mencatat sebanyak 37 ribu kontainer produk impor ilegal tekstil dan produk tekstil (TPT) masih membanjir pasar domestik. 

Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah atau PR besar terkait maraknya impor ilegal yang harus segera dibenahi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. "Berdasarkan perhitungan dengan metode supply diperkirakan impor ilegal TPT di tahun 2023 mencapai 749 ribu ton, setara 37 ribu kontainer," kata Redma, Rabu (6/3). 

Angka impor TPT ilegal tersebut dihitung dengan melihat volume ketersediaan pasokan TPT dari hulu sampai hilir termasuk data ekspor-impor BPS.

Kemudian, APSyFI membandingkan dengan konsumsi masyarakat berdasarkan Produk Domestic Bruto (PDB).

Maka, angka selisih dari supply dan konsumsi masyarakst disebut sebagai dugaan impor yang tidak tercatat alias ilegal. 

Di satu sisi, aturan larangan dan pembatasan (lartas) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 telah memenuhi kebutuhan pengusaha untuk mengendalikan impor tersebut. 

"Namun jika Bea Cukai masih belum mau memperbaiki kinerjanya, pasar domestik masih akan terus dibanjiri barang impor ilegal," jelasnya. 

Untuk diketahui, impor ilegal ini marak terjadi karena adanya penyelundupan yang dilakukan melalui pelabuhan ilegal mulai dari istilah “tikus” hingga besar.

Sebanyak 1.600 bal lebih pakaian bekas hasil impor ilegal dari Malaysia sempat diamankan di pesisir timur Sumatra pada Oktober 2023. 

Bea Cukai bahkan sempat menyebut ada ribuan “pelabuhan tikus” yang tersebar dan menjadi hub penyelundupan barang impor ilegal. Hal ini banyak terjadi di wilayah perbatasan negara.

“Masuknya TPT ilegal melalui pelabuhan tikus membuat produk lokal menjadi dirugikan. Ini yang harus menjadi perhatian pemerintah agar tak terus mematikan pelaku industri lokal,” pungkasnya. (ant/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#pakaian bekas #APSyFI #impor ilegal #pelabuhan #TPT