JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa listrik ilegal masih banyak ditemukan di masyarakat.
Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Ainul Wafa menuturkan, penggunaan listrik ilegal yang dimaksud ada beberapa.
Yang pertama adalah mengganti miniatur circuit breaker (MCB) meteran listrik sehingga daya listrik yang digunakan lebih tinggi dari seharusnya.
"Kedua, mempengaruhi pengukuran kWh meter sehingga tidak menunjukkan pemakaian sebenarnya,” katanya dikutip dari Antara, rabu (31/1).
Ketiga, mengubah daya listrik sekaligus mengakali meteran. Sedangkan modus pelanggaran keempat ialah membuat sambungan listrik dari jaringan listrik PLN, misalnya penerangan jalan umum (PJU).
“Untuk pelanggaran jenis keempat banyak sekali kita jumpai dan masyarakat tidak menyadari bahwa hal tersebut adalah pelanggaran,” tuturnya.
Penggunaan listrik ilegal ini selanjutnya dapat dikenai sanksi berupa pemutusan sementara, pembongkaran sambungan, denda, dan pembayaran biaya lainnya.
Akibat pemakaian listrik ilegal, dalam kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kerugian negara. Pada 2020 negara merugi sebesar Rp 4,43 triliun, pada 2021 turun menjadi Rp 3,82 triliun.
Kemudian pada 2022 kerugian negara akibat pemakaian listrik ilegal kembali melejit hingga Rp 4,63 triliun.
Ainul mengatakan, sedangkan sepanjang 2023 pemakaian listrik ilegal merugikan negara hingga Rp 4,9 triliun.
"Hal itu berdasarkan Biaya Pokok Pembangkitan (BPP) dari susut nonteknis," katanya.
Agar masyarakat dapat lebih mengetahui soal penggunaan listrik secara aman sehingga diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari penggunaan listrik yang merugikan negara, pemerintah membuat regulasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dituangkan dalam Peraturan Direksi PLN Nomor 028 tahun 2023, bersumber dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 telah disahkan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada 27 September 2023 melalui Keputusan nomor 539.K/TL.04/DJL.3/2023,
“Melalui kegiatan P2TL yang digagas PLN ini kerugian yang dapat terselamatkan sebesar Rp 540 miliar pada 2023,” pungkasnya. (ant/nur)
Editor : Nurista Purnamasari