JAKARTA - Rencana produsen otomotif asal Vietnam, VinFast yang ingin berinvestasi di Indonesia disambut baik oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Kami sangat mengapresiasi rencana investasi VinFast, karena akan turut mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, mengingat potensi yang besar di Indonesia,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (12/1).
Dalam kunjungan kerjanya di Vietnam, selain mendampingi agenda Presiden RI Joko Widodo, Menperin Agus mengawali pertemuan dengan perwakilan dari VinFast.
Kepada Menperin, VinFast menyampaikan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki iklim usaha yang kondusif.
Total penanaman modal VinFast yang bakal direalisasikan sebesar USD 1,2 miliar untuk memproduksi kendaraan listrik di Indonesia.
Pada tahap awal dana yang akan digelontorkan untuk pembangunan pabrik sebesar USD 200 juta, yang akan dimulai tahun 2024.
“VinFast sedang mengidentifikasi lokasi yang cocok untuk mendirikan pabrik di Indonesia. Kebutuhan lahannya sekitar 240 hektare,” ungkap Agus.
Adapun total kapasitas pabrik akan mencapai 50 ribu unit per tahun, dengan target penyerapan tenaga kerja sebanyak 1.000-3.000 orang. Pabrik ini akan beroperasi pada tahun 2026.
Menurut Menperin, VinFast akan berkolaborasi dengan perusahaan dalam negeri untuk proses produksi.
Selain itu bermitra dengan perusahaan transportasi dan penyedia jasa teknologi dalam rangka ekspansi untuk kendaraan taksi listrik.
“VinFast juga berminat untuk membuat bis listrik, bahkan mereka juga ingin berinvestasi di IKN,” imbuhnya.
Terkait rencana investasi VinFast ini, Pemerintah Indonesia akan memberikan sejumlah insentif yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan.
Termasuk untuk industri kendaraan listrik, antara lain fasilitas tax holiday, tax allowance, insentif bea masuk, serta insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Mobil listrik VinFast dengan setir kanan, di antaranya VF 5 dan VF 6, akan memasuki pasar di Indonesia pada tahun ini.
Ini menjadi langkah perusahaan untuk uji pasar dengan CBU impor, melalui fasilitas pajak bea masuk 0 persen dan pajak barang mewah 0 persen sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Investasi (BKPM) Nomor 6 Tahun 2023.
Selanjutnya, pada tahap produksi, perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas tarif 0 persen untuk skema impor Completely Knock Down (CKD) atau Incompletely Knock Down (IKD) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2023.
Selain itu, fasilitas Pajak Barang Mewah 0 persen juga dapat dimanfaatkan, jika mencapai persyaratan minimum kandungan lokal sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. (pur/nur)
Editor : Nurista Purnamasari