SURABAYA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Jawa Timur Adik Dwi Putranto mengaku kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen sangat memberatkan pengusaha.
"Dua bulan yang lalu, kami sudah dihadapkan dengan kenaikan UMK sebesar 7 persen. Selain itu kami juga masih penyesuaian setelah covid, baru mau pulih. Kalau dinaikkan lagi, ini sangat berat. Harapan kami kenaikan cukai tahun ini dievaluasi lagi. Biasanya tahun-tahun politik, cukai tidak naik. Seperti di tahun 2019 cukai tidak naik," jelasnya, Jumat (5/1).
Lebih lanjut Adik mengatakan, sejauh ini pemerintah tidak pernah melihat cukai sebagai salah satu penerimaan negara.
Yang pemerintah lihat, cukai hanya sebagainya pengendali peredaran rokok. Pengendalian ini yang lebih didorong pemerintah, bukan sebagai penerimaan negara.
“Padahal kalau kita lihat industri hasil tembakau sangat berjasa sekali pada negara, mulai dari pembayaran klaim BPJS dari cukai, juga penegakan hukum tentang barang ilegal, kesehatan dan masih banyak lagi, semua itu dari cukai. Jasanya sangat luar biasa," paparnya.
Dengan melihat kenaikan tersebut, Adik memproyeksi produksi rokok tahun ini akan kembali turun.
"Harapan kami ada pemimpin baru yang memiliki mindset bahwa IHT itu dirindukan untuk kepentingan negara. Jadi negara harus memiliki nasional interes terkait urusan cukai rokok," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Gabungan Perusahaan Rokok Jawa Timur (Gapero Jatim) Sulami Bahar mengungkapkan, kenaikan ini hanya bisa diterima oleh industri dengan berat hati.
Karena kenaikan cukai 10 persen telah diatur dalam roadmap jangka pendek di PMK 193 yang dikeluarkan di tahun 2023.
"Ya kami akhirnya kami menerima saja walaupun sebenarnya saat ini kondisi industri rokok sedang babak belur. Untuk itu kami meminta kepada pemerintah agar benar-benar serius memberantas rokok illegal,” ungkapnya.
“Kami sangat menangis saat cukai terus menerus dinaikkan tetapi di lain sisi rokok ilegal seakan-akan diberi karpet merah. Apalagi dengan adanya PP nomor 53 yang mengubah semuanya," imbuh Sulami.
Jika dulunya peredaran rokok ilegal didenda delapan kali nilai cukai yang ditemukan atau hukuman 8/4 tahun. Tetapi sekarang diubah, hanya didenda empat kali nilai cukai yang ditemukan.
"Itu sangat ironis. Harapan kami pemerintah benar-benar melindungi kami dengan menegakkan hukuman yang berat bagi peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Dengan melihat penurunan industri rokok di tahun 2023 dan kenaikan cukai yang terjadi saat ini serta maraknya peredaran rokok ilegal, Sulami memprediksikan industri rokok bakal tambah terpuruk di tahun 2024.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa kebijakan pemerintah dalam menaikkan cukai Industri Hasil Tembakau (IHT) sebesar 10 persen harusnya dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Apalagi selama ini Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang mengalami kenaikan landai telah memberikan dampak positif terhadap perkembangan industri terkait dan serapan tembakau di petani.
"Selama ini sektor kretek SKT, kenaikannya cukup landai dan itu ternyata memberikan dampak positif pada bisnisnya, terhadap bisnis di tembakau sangat bagus,” terangnya.
Serapan hasil tembakau lokal hampir 100 persen. Juga terjadi penambahan serapan tenaga kerja.
“Kemudian dengan banyaknya tenaga kerja yang diserap, saya yakin memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat," ungkap Misbakhun usai Seminar Nasional Cakap Cukai dan Bedah Buku Kerjasama FEB UMM dan Kadin Jatim di Malang, Kamis (4/1).
Bagusnya realisasi penjualan SKT tersebut menurutnya dipicu oleh harga lebih murah sebab Harga Jual Eceran (HJE) lebih rendah.
"Karena kenaikan tarif juga lebih rendah. Dan sekarang terbukti, disaat cukai SKM (Sigaret Rokok Mesin) terus menurun, cukai SKT yang mempunyai begitu banyak dampak positif ternyata memberikan dampak penguatan terhadap penerimaan cukai. Kebijakan seperti ini bagus," tegasnya.
Dan yang mengalami dampak eksesif dari kenaikan cukai adalah SKM sebagai penerimaan cukai tidak bisa mencapai 100 persen.
"Tetapi sumbangan SKT sangat bagus, baik dari sisi penerimaan maupun dari sisi bisnisnya, ketenagakerjaannya, dan dari sisi sektor pertaniannya," kata Misbakhun.
Dengan kondisi yang terjadi, maka harusnya kebijakan cukai flat karena ekonomi di ritel sedang tidak bagus.
"Kalau ekonomi di ritel tidak bagus harusnya kita harus menjaga kesinambungan. Dan kesinambungan dari sektor makro salah satunya dari sektor police atau kebijakan. Kebijakan yang sangat pro terhadap industri sangat dibutuhkan," ujarnya.
Maraknya penolakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan) oleh petani, pedagang, hingga pengusaha dinilai Misbakhun sebagai kewajaran.
Karena RPP tersebut bersifat restriktif dan menimbulkan ketidakadilan yang substansial.
RPP tembakau harus kita proporsionalkan. Karena rokok sepenuhnya bukan hanya aspek kesehatan, tetapi ada aspek di luar kesehatan yang harus dijadikan pertimbangan.
“Diantaranya adalah aspek ketenagakerjaan, aspek pertanian, juga aspek penerimaan negara. Kalau kemudian restriksi dari kesehatan maka akan menimbulkan ketidakadilan yang substansial karena kesehatan hanya memperhatikan sektor kesehatan saja," ungkap Misbakhun.
Padahal ada banyak sektor yang terkait dengan tembakau, mulai dari mata rantai pertanian, ada buruh tani, petani sendiri, ada pedagang, kemudian naik di sektor tembakau, kemudian di industri juga sama.
Kemudian yang paling utama adalah sektor industrinya, ada buruh dan penerimaan negara yang besar dari cukai tembakau.
"Nah, kalau kemudian itu memberikan dampak yang restriktif pada bisnisnya maka ada kepentingan negara yang terganggu. Maka harus adil melihat," tegasnya. (mus/nur)
Editor : Nurista Purnamasari