Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Pengenaan Pajak Rokok Elektrik Demi Keadilan, Pengusaha Mengeluh Keberatan

Nurista Purnamasari • Rabu, 3 Januari 2024 | 19:45 WIB
SUDAH BERLAKU: Pengenaan pajak rokok elektrik untuk memberikan keadilan lantaran rokok konvensional telah dikenakan pajak sejak 2014.
SUDAH BERLAKU: Pengenaan pajak rokok elektrik untuk memberikan keadilan lantaran rokok konvensional telah dikenakan pajak sejak 2014.

JAKARTA – Mulai bulan ini, rokok elektrik akan dikenakan pajak rokok elektrik dan cukai hasil tembakau (CHT). Dengan diterapkannya regulasi ini, harga rokok elektrik akan mengalami kenaikan.

Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kementerian Keuangan menyatakan pengenaan pajak rokok elektrik tersebut bertujuan memberikan keadilan daripada soal penerimaan negara.

“Pertimbangan utama dari penerapan pajak rokok elektrik itu bukan dari aspek penerimaan, tetapi lebih soal memberikan keadilan atau level of playing field,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (3/1).

Luky menjelaskan, pengenaan pajak rokok mengikuti pemungutan CHT sebesar 10 persen. Sementara penerimaan cukai rokok elektrik pada 2023 sebesar Rp 1,75 triliun atau hanya 1 persen dari total penerimaan CHT dalam setahun.

“Artinya, kalau tahun ini dipungut pajak rokok elektrik, penerimaannya hanya sekitar Rp 175 miliar,” jelas Luky.

Oleh sebab itu pengenaan pajak rokok bukan soal penerimaan negara, melainkan memberikan keadilan lantaran rokok konvensional telah dikenakan pajak sejak 2014.

Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes).

Namun, pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan pajak rokok.

Hal tersebut merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 tahun 2009.

Kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik ini juga merupakan kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan, terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat.

Paling sedikit 50 persen dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah.

Sebelumnya, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) akan segera menerapkan harga baru pada sejumlah jenis rokok elektronik. Hal ini seiring dengan penerapan pajak rokok elektrik 10 persen dan CHT 15 persen.

Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita mengatakan, pengenaan pajak dan kenaikan cukai merupakan beban berat tahun 2024 bagi pengusaha.
Mau tak mau, perubahan harga menjadi salah satu hal langkah yang harus dilakukan.

"Untuk yang berpita cukai 2024 kita antisipasi kenaikan di 10-20 persen. Berlaku segera di tahun ini, di produk-produk yang sudah menggunakan pita cukai baru 2024," kata Garin.

Padahal, sebelumnya kalangan pengusaha hingga konsumen telah mencoba melakukan diskusi dengan Kementerian Keuangan.

Mereka meminta agar pemerintah berkenan untuk menunda penerapan pajak rokok elektrik hingga tahun 2026 atau 2027.

Usulan penundaan tersebut didasar oleh kenaikan CHT tahun 2024 dan PPN Hasil Tembakau akan ditetapkan naik pada 2025.

Dengan demikian, menurut pihaknya, pemberlakuan pajak pada tahun 2026 atau 2027 merupakan saat yang tepat agar tidak ada penambahan beban ganda.

Tahun 2024, industri rokok elektrik mau tak mau menelan pil pahit total ongkos pajak dan cukai 25 persen. (ant/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#rokok elektrik #pajak rokok #cukai hasil tembakau